Torajachanel.xyz, Toraja Utara--Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di Jalan Poros Saadan Kel. Pallawa Kec.Sesean Kab.Toraja Utara, antara satu unit mobil Mitsubishi Light Truk Box Kampas dengan No.Pol 8924 MU yang dikendarai oleh Lk. JT Umur 26 Tahun dengan satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio M3 123 dengan No.Pol 3694 KX YAN dikendarai oleh Lk. FB Umur 28 Tahun.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Oktober Tahun 2020 sekitar pukul 13.30 WITA, dimana berdasarkan keterangan saksi Lk. RD Umur 19 Tahun sopir bantu yang turut ada didalam mobil tersebut mengatakan bahwa Kendaraan roda dua dengan Nopol DD 3694 KX YAN yang dikendarai oleh Lk.PB Umur 28 Tahun melaju dengan kecepatan tinggi dari arah utara ke selatan seorang diri sementara kendaraan roda empat tersebut melaju dari arah selatan ke utara dan pada jarak kurang lebih 5 (lima) meter Sopir mobil Lk. JT Umur 26 Tahun melakukan pengereman mendadak dan sedikit menghindar kekiri namun karena jarak yang terlalu dekat sehingga tabrakan tidak bisa terelakan lagi keterangan ini juga diperkuat olah TKP Personil Unit Laka Sat Lantas Polres Toraja Utara.
PS Kanit Laka Sat Lantas Polres Toraja Utara BRIPKA Yohanis Tandi Limbong pada saat dikonfirmasi terkait Laka Lantas menjelaskan bahwa " Laka lantas ini terjadi diduga akibat pengendara mobil truk tersebut Lk. JT Umur 26 Tahun lalai dalam membawa kendaraan dimana seharusnya pada saat membawa kendaraan jarak pandang 20 meter lurus kedepan namun sopir tersebut baru melihat pengendara roda dua Lk.PB Umur 28 Tahun pada jarak jarak 5 meter, ditambah kondisi kendaraan roda empat tersebut tidak layak jalan dikarenakan pengereman kurang bagus dimana hal tersebut sudah diketahui oleh Lk.JT Umur 26 Tahun namun tetap dioperasikan" Ucap PS Kanit Laka Sat Lantas Polres Toraja Utara tersebut.
Setelah mendapat laporan laka lantas tersebut, Personil Unit Laka Sat Lantas Polres Toraja Utara langsung menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Elim untuk mendapat perawatan lebih lanjut namun sesampainya di rumah sakit Korban Lk. PB 28 Tahun sudah tidak bisa terselamatkan lagi akibat mengalami luka yang cukup serius sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia , Kasus Laka Lantas ini sementara dalam proses penyidikan Unit Laka Sat Lantas Polres Toraja Utara.
PS Kanit Laka Sat Lantas Polres Toraja Utara BRIPKA Yohanis Tandi Limbong juga menambahkan, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Toraja Utara selain menjaga diri menghadapi situasi pandemic covid-19 saat ini dengan cara mematuhi protokol kesehatan juga diminta untuk berhati-hati dalam membawa kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat.
“Selain menjaga diri agar terhindar dari wabah virus covid-19, saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di wilayah kab.toraja utara agar berhati hati dalam membawa kendaraan utamakan keselamatan jiwa dan keluarga" Tutup BRIPKA Yohanis Tandi Limbong.