Torajachanel.xyz, Toraja Utara--Personil Polsek Sa'dan Balusu Polres Toraja Utara dipimpin Kapolsek Sa'dan Balusu IPTU LEWI TANDI ARUNG didampingi Camat Sa'dan PANGGAU PONGLABBA, SH menghentikan acara adat pemakaman (Rambu Solo') yang digelar warga. Pembubaran lantaran acara itu tak mengantongi izin keramaian.
Acara adat pemakaman (Rambu Solo') tersebut berlangsung di Dusun Buntu Sia Lembang Sa'dan Tiroallo Kec. Sa'dan Kab. Toraja Utara. Senin (28/12/2020) siang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP YUDHA WIRAJATI, S.IK.,M.H mengungkapkan, langkah itu sebagai realisasi Maklumat Bersama Forkopimda Kab. Toraja Utara dan Himbuan Kapolres Toraja Utara tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan.
"Kemarin jajaran kami mengentikan kegiatan Masyarakat berupa acara adat pemakaman (Rambu solo'), kegiatan tersebut mengindahkan Maklumat Bersama Forkopimda, Himbauan Kapolres, dan tidak mengantongi izin keramaian," ungkap Yudha, Selasa (29/12/2020).
Dikatakan, proses penghentian berlangsung tertib dan aman karena dilakukan secara persuasif. Keluarga yang berduka dan panitia mengakui tidak mengindahkan Maklumat Forkopimda dan Himbauan Kapolres.
"Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari keluarga yang berduka dan panitia penyelenggara," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi serupa jika masih ada pelanggaran. Terlebih acara tersebut tanpa mengantongi izin dan disinyalir akan adanya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas, kami hentikan karena sebelumnya sosialisasi sering dilakukan," tegasnya.
(HUMAS POLRES TORAJA UTARA)