Torajachanel.xyz, Toraja Utara--Kegiatan pers unit Dikyasa Sat. Lantas Polres Toraja Utara, melakukan pengecekan dan peninjauan terhadap rambu - rambu lalu lintas yang telah dipasang oleh Dinas Perhubungan Kab. Toraja Utara. Senin (18/01/21)
Sebelum dilakukan pemasangan rambu - rambu lalu lintas, terlebih dahulu dilakukan survey bersama dilokasi bangkitan yang menyebabkan tarikan arus lalu lintas begitu besar, kemudian ditetapkan dimana akan dipasang rambu rambu lalu lintas.
Pemasangan rambu tersebut, akan disosialisasikan selama 3 bulan kedepan kepada masyarakat, dan setelah tersosialisasikan akan dilakukan penegakan hukum berupa Tilang terhadap pelanggar rambu rambu lalu lintas.
Adapun ruas jalan yang mengalami perubahan arus lalu lintas (New Traffic Management) dan dipasangi rambu rambu petunjuk maupun rambu larangan adalah, sebagai Berikut:
1). Jalan landorundun terpasang rambu larangan full (arah timur ke barat) dilarang masuk,
2). Jalan ratulangi, dari arah utara ke selatan larangan full dari waktu 07.30 - 11.00 wita
3). Jalan mangadil larangan full dari arah barat ke timur,
4). jalan andi mappanyukki depan abadi larangan memutar,
5). Jalan Niaga dari arah barat ke timur larangan full,
6). Jalan Ahmad yani depan bintang prima larangan stop,
7). Jalan Ahmad Yani Depan Kafe Cimsky Larangan Parkir,
8). Jalan andi mappanyukki ujung larangan stop,
9). jalan andi mappanyukki larangan stop depan pasar dekat jembatan malanggo,
10). Jalan Tedong Balian dari arah utara ke selatan larangan full,
11). Jalan Tedong Bonga Larangan full dari arah selatan ke utara,
12). Jalan keluar dari pasar tedong menuju terminal larangan full arah barat ke timur,
13). jalan olah raga laranan full dari arah timur ke barat,
14). Jalan Pacuan kuda dari arah selatan ke utara,