Sumber: FB Lantas Toraja.
Mengangkut orang ke atas mobil barang seperti ini pun sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2019 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4.
Jika melanggar maka akan dikenakan pasal 303 yang berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bukan denda yang cukup besar jika dibandingkan dengan bahaya mengangkut orang di bak mobil barang. Entah mobil tersebut sudah mengantongi izin atau tidak, perangkat keselamatan pada bak mobil pikap tersebut sangat minim.
Andaikata mobil barang tak mampu mengakomodir keselamatan penumpang, pengemudi lah yang mengembang tanggung jawab seperti ditegaskan dalam UU di atas. "Ketika semua itu tidak terpenuhi maka tanggung jawab pengemudi ketika memutuskan untuk tetap jalan harus menjadi tanggung jawabnya. Bahaya semakin banyak dan akan banyak nyawa yang menjadi tanggung jawab pengemudinya Mengangkut orang ke atas mobil barang seperti ini pun sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2019 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4.
Perlu diketahui bahwa korban kecelakaan pada kendaraan bak terbuka yang dijamin oleh jasa Raharja hanyalah supir dan kernet saja.