Zonatc.site, Tana Toraja -- Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarlly Sollu di dampingi oleh Kapolsek Sangalla' AKP Yosef Dendang dan beberapa anggota Polres Tana Toraja dan anggota Polsek Sangalla, mendatangi salah satu giat masyarakat acara adat rambu solo yang berlangsung di lingkungan Songgo, Kel. Rantealang, Kec. Sangalla Selatan. Jumat (29/01/2021).
Kunjungan Kapolres Tana Toraja ini untuk memastikan kegiatan rambu Solo' yang di laksanakan sudah mengikuti dan mematuhi penerapan protokoler kesehatan 5M.
Kapolres Tana Toraja bersama personil, yang tiba di lokasi kegiatan sekitar pukul 13.35 wita, langsung memeriksa jumlah tamu undangan yang mengisi pondok atau lantang yang telah disediakan, AKBP. Sarly Sollu, orang nomor satu di lingkup Polres Tana Toraja ini melihat tiap lantang di isi dengan 6 orang, sementara jumlah orang didalam lokasi tidak melebihi 50 orang, Sarly Sollu juga melakukan pemeriksaan sarana cuci tangan dan ketersedian masker dan tenaga medis, pemeriksaan yang dilakukan olehnya ini didampingi oleh Kapolsek Sangalla AKP. Yosef Dendang dan pihak penanggung jawab acara adat rambu solo.
Kegiatan acara pesta Rambu Solo' yang di laksanakan di Songgo Rante Alang kecamatan Sangalla Selatan, tidak di hentikan, dengan dasar sudah mengikuti protokoler kesehatan, para tamu dan keluarga memakai masker, tersedia sarana tempat cuci tangan, dan jaga jarak dalam lantang terpenuhi.
Atas komitmen pelaksana kegiatan adat mematuhi Prokes 5M ini, Kapolres pun mengucapkan terimakasih, sekaligus mengucapkan turut berbela sungkawa.
Sebelumnya, Kapolres Tana Toraja beberapa hari lalu mengatakan kepada awak media yang datang menemuinya di Mapolres, bahwa kegiatan kemasyarakatan baik Rabu tuka' dan rambu solo' sangat di junjung tinggi, namun karena situasi dan kondisi saat ini yang masih berstatus kedaruratan kesehatan akibat dari Pandemi Covid -19, sehingga pihaknya harus mengambil langkah Langkah tegas pembatasan mobilitas.
Namun pun demikian, tidak semua giat rambu solo dihentikan, atau di tertibkan, jika acara itu ternyata menimbulkan kerumunan banyak orang, maka kata kapolres, pihaknya akan lakukan Tindakan tegas berupa penghentian kegiatan dengan dasar keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi ditengah pandemi Covid.
Kapolres sebutkan lagi, acara adat yang benar benar mematuhi anjuran Protokol Kesehatan 5M, keluarga pelaksana berkomitmen teguh melaksanakan acara adat sesuai dengan aturan, seperti pondok atau lantang hanya di isi sebanyak 6 orang, kemudian jumlah orang yang masuk tidak melebihi 50 orang didalam lokasi, penyemprotan lantang, penyediaan sarana cuci tangan, maupun masker, ada tenaga medisnya, maka kegiatan itu tidak akan di hentikan, karena sudah sesuai dengan Prokes 5M.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja