Torajachanel.xyz, Toraja Utara--Kepolisian Resort Toraja Utara ungkap 5 pelaku kasus tindak pidana Narkoba di wilayah hukum polres toraja utara. Selasa (16/02/22)
Melalui Press Release yang dilaksanakan oleh Humas Polres Toraja Utara dan Sat Narkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Waka Polres Toraja Utara KOMPOL Urbanus Mangambe S.Sos, M.Si dan didampingi oleh Kasubag Humas Polres Toraja Utara IPDA Agus Martopo dan KBO Sat Res Narkoba IPDA Ahmad B.Tangko S.H. ke 4 Pelaku tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/62/I/2021/KASPKT Res Torut tanggal 13 Januari Tahun 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LPA/03/II/2021/KA SPKT Res Torut tanggal 10 Februari Tahun 2021.
Keempat pelaku saat ini diamankan di polres toraja utara bersama barang bukti berupa, dua saset plastik bening yang didalamnya berisikan shabu shabu dengan total bruto 0,60 Gram, Satu unit sepeda motor merek yamaha lexi 150 cc warna hitam tampa plat, Satu Unit sepeda motor merek yamaha MX King 150 cc warna merah tampa plat, Satu buah HP Merek Nokia type 105 Warna Hitam, Satu buah HP Merek Oppo type A5 Warna Putih,Satu buah HP Merek Vivo warna biru dan Uang Tunai dengan total Rp. 850.000 ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari transaksi penjualan dan pembelian shabu - shabu.
Kegiatan ini dihadiri oleh rekan Media Pers Baik Media Lokal Toraja Utara dan Media Luar Toraja Utara, dan kegiatan berakhir pada pukul 13.00 WITA berjalan aman dan kondusif, Dum.
Sumber : Humas Polres Toraja Utara.