-->

Notification

×

Iklan

Halaman

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Warga Mamasa Diamankan Polres Tana Toraja

Sabtu, 13 Februari 2021 | Februari 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-13T08:29:01Z

Penyalahgunaan Narkotika, Seorang Warga Mamasa Diamankan Polres Tana Toraja

Torajachanel.xyz, Tana Toraja -- Sat Res Narkoba menggelandang satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang tertangkap tangan sedang membawa " barang haram " jenis sabu sabu, terduga pelaku berinisial E, umur 34 tahun, di amankan di TKP Jl. Pongtiku, Kel. Tambunan, Kec. Makale Utara.


Dari terduga pelaku, tim opsnal Sat Res Narkoba menyita 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika Gol I jenis Shabu.


Kasat Res Narkoba, AKP. Abner Sitorus yang di konfirmasi pada sabtu (13/02/2021) pagi ini, membenarkan diamankannya satu terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berinisial E.


" Iya benar, Tim Opsnal Sat Res Narkoba amankan terduga E, yang diketemukan tanpa hak memiliki Narkotika jenis sabu sabu, penangkapan di lakukan di TKP Jl. Pongtiku, depan SPBU Tetebassi, terduga E menumpang diatas mobil truk pengangkutan batu merah dari Kab. Sidrap ". Kata Abner Sitorus membenarkan.


Saat di lakukan penggeledahan, Kata Abner lanjut, Terduga E menyelipkan sabu sabu di masker kain yang di gunakan.


" Terduga E, selipkan sabu sabu di masker kain yang di gunakannya, anggota temukan, lalu menunjukkan kepada terduga, dan Terduga E tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya ". Jelas Abner Sitorus.


Tindakan penangkapan terhadap terduga E, dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 yang lalu.


" Penangkapan dilakukan pada tanggal 3 Februari 2021 yang lalu, dan dilakukan upaya pengembangan selanjutnya, saat ini terduga pelaku E sedang jalani pemeriksaan, dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja ". Tuturnya.


Bersama Terduga E, turut diamankan barang bukti berupa : 

- 1 (satu) Sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat 1,06 gram.

2. 1 (satu) Lembar masker warna biru bertuliskan MAMASA.


Terduga E, Warga asal Mamasa yang berdomisili di Sidrap, terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Sumber : Humas Polres Tana Toraja

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

×
Berita Terbaru Update