Torajachanel.xyz, Tana Toraja – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja hentikan sepak terjang seorang pria pencuri spesialis jok motor, terduga pelaku asal makassar berinisial A, pria berumur 55 tahun di ringkus oleh “Tim Batitong Maro” Resmob Polres Tana Toraja di To'kaluku Kel. Bombongan Kec. Makale, Kamis (25/02/2021) sore.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial A ini, diawali dengan laporan dari warga yang menyebutkan telah kehilangan Hp yang ia simpan didalam Jok motornya, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : B / 10 / II / 2021, tanggal 08 Februari 2021.
" Setelah 2 hari kami lakukan pengejaran, kami temukan terduga A sedang lakukan aksinya di Plaza Kolam Makale, ia mencungkil jok motor yang terparkir ditinggal pemiliknya, namun saat itu terduga A, tidak menemukan apa pun di bawah jok motor tersebut, akhirnya kami lakukan pembuntutan hingga ke To ' Kaluku, di tempat itu kami tangkap terduga A, tanpa perlawanan ". Kata Bripka Alvian Somalinggi, Kanit Resmob, yang di kenal di kalangan generasi milenial Tana Toraja dengan sebutan " Komandan Tim Batitong Maro ".
Pengakuan dari terduga A saat di periksa oleh Tim Batitong Maro, ia sudah melakukan 8 kali pencurian HP yang di simpan oleh korban di bawah sadel motornya, ia melakukan pencurian dengan memanfaatkan kebiasaan orang menyimpan Hp di bawah sadel motor.
Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan yang di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku pencurian spesialis HP di bawah jok motor.
“ iya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian HP, yang berinisial A, umur 55 tahun, asal dari makassar, terduga dapat dikategorikan sebagai pencuri spesialis HP yang di simpan di bawah jok motor, karena telah 8 kali terduga melakukan pencurian, kesemuanya dilakukan dengan sasaran Hp beserta tas yang disimpan dalam jok motor “. Sebut Jon Paerunan.
Terhadap terduga pelaku A, lanjut Jon Paerunan, saat ini di tahan di Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti 2 Hp hasil curian, dan 1 unit sepeda motor merk Mio 125 warna merah yang digunakan oleh terduga membuntuti korbannya.
“ Akibat dari tindak pidana pencurian yang dilakukannya, terduga terancam pidana pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun ". Ungkap Jon Paerunan.
Sehubungan dengan adanya kejadian ini, Jon Paerunan, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan HP agar datang ke Sat Reskrim,
" Yang merasa kehilangan HP di bawah jok motornya, silahkan datang ke Sat Reskrim, dan kami ingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati hati lagi menyimpan barang berharga, karena saat ini menyimpan barang di jok motor bukanlah tempat yang aman.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja