-->

Notification

×

Iklan

Halaman

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lantaran Rewel Bocah Dipukul Hingga Memar, Pacar Ibu di Amankan Polisi

Kamis, 11 Februari 2021 | Februari 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-26T17:06:15Z
Lantaran Rewel Bocah Dipukul Hingga Memar, Pacar Ibu di Amankan Polisi

 

Zonatc.Zite, Makassar--Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan GY, bayi laki-laki yang masih berusia satu tahun di Kota Makassar.


Pelaku yang merupakan pacar ibu korban, insiail SR (18) itu diamankan Tim Resmob Polsek Panakukang, Selasa (9/2/2021).


Pelaku berinisial RP ini diamankan di dalam kamar kosnya yang beralamat di Jalan Pettarani 2, Kota Makassar. Kini pelaku digiring tim resmob ke Polsek Panakukang.


Sebelumnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap bayi 1 tahun itu, di Jalan Hadji Kalla, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Bukan ayahnya. Pria itu merupakan pacar SR (18), ibu korban. Pria itu geram. Dia lalu memukul balita itu. Tak cuma itu, pria itu juga menggigit badan sang bocah.


SR tak bisa berbuat apa-apa. Dia hanya mengambil putranya lalu membujuknya untuk diam. Itu sudah penganiayaan yang kesekian kalinya dilakukan sang pacar. Pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek online itu, memang tempramental.


Malam harinya, saat pelaku keluar cari penumpang, SR lalu membawa bayinya ke Polsek Panakkukang, melaporkan penganiayaan balitanya ke SPKT Polsek Panakkukang.


"Iya benar ada laporan yang kita terima, seorang balita dianiaya. Dibawa ibunya melapor," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman kepada awak media, Senin malam.


Menurut Kompol Jamal, kondisi balita itu sangat memprihatinkan. GY mengalami luka-luka dan memar di sekujur wajahnya dan luka gigit pada bagian badan.


"Sementara kita bawa untuk dilakukan visum di RS Bhayangkara Makassar," ucap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.


“Dari pelaku ini risih, kesal terhadap rintihan atau tangisan korban ataupun korban ini rewel sehingga pelaku ini merasa risih sehingga korban beberapa kali melakulan penganiayaan terhadap korban ini,” beber Jamal.

Pria bertato di seluruh lengannya ini pun dijerat dengan pasal UU Perlindungan anak. “UU perlindungan anak Pasal 85 Untuk ancaman di atas 5 tahun,” tukas Jamal

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

×
Berita Terbaru Update