Torajachanel, Toraja Utara--Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin oleh Kanit Tipidum AIPTU Alex Parinding melakukan pelimpahan (tahap akhir) atas 3 (tiga) orang Tersangka dan Barang Bukti terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada JPU Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Senin (29/03/2021).
Ketiga orang Tersangka tersebut disangkakan terkait tindak pidana Secara Bersama-sama Melakukan Penganiayaan oleh Polres Toraja Utara dengan Berkas perkara nomor : BP.II/10.a/III/Res.1.6./ 2021/Reskrim, tanggal 29 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko, S.H membenarkan bahwa telah dilakukan penyerahan 3 orang tersangka dengan inisial VB bersama 2 teman lainnya dan barang bukti terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Toraja Utara berdasarkan Laporan Polisi No. LPB/02/II/2021/ Sek Sa'dan Balusu, Tgl 08 Februari 2021 dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja. jelas Kasat Reskrim.
"Sat Reskrim Polres Toraja Utara akan terus berupaya mengungkap kasus pelanggaran hukum maupun kejahatan, hal itu dilakukan sebagai pertanggung jawaban pihak Kepolisian dibidang penegakan hukum," tutup Akp Hardjoko.
(HUMAS POLRES TORAJA UTARA)