Torajachanel, Toraja Utara--Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Kanit Tipidum AIPTU Alex Parinding dengan di Back-up oleh Personil Polsek Pancarijang dan Personil Polsek Maranti melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Kabupaten Sidrap. Selasa (30/03/2021).
Penangkapan tersebut berdasarkan LPB / 39 / III / 2021 / SPKT/ Res. Torut tanggal 30 Maret 2021, Korban DP (34) melaporkan kejadian tersebut karena mengalami kerugian atas 1 (satu) unit Sepeda Motor miliknya.
Terduga Pelaku adalah SBR (36) warga Bolalele Kel. Abbokongang Kec. Kulo Kab. Sindereng Rappang, dimana kejadian penipuan dan penggelapan dilakukan dengan cara berpura-pura merental sepeda motor milik Korban di Jalan Mangandil No. 25 Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dialami Korban DP (34) dan dilakukan oleh Pelaku SBR (36), dimana pelaku pada saat itu berpura-pura merental sebuah kendaraan sepeda motor milik Koban. tutur Hardjoko.
Dari laporan tersebut, Personil langsung melakukan Penyelidikan dan pencarian hingga berhasil meringkus Pelaku SBR (36) tanpa adanya perlawanan di Bolalele Kel. Abbokongang Kec. Kulo Kab. Sindereng Rappang, Pelaku selanjutnya di amankan di Mapolres Toraja Utara guna Proses lanjut. ungkap Kasat Reskrim.
(HUMAS POLRES TORAJA UTARA