-->

Notification

×

Iklan

Halaman

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tangmessipa' 2 Wanita ini Menjual Anak Toraja Dibawah umur ke Luwuk Banggai

Sabtu, 13 Maret 2021 | Maret 13, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-26T17:06:12Z

Tangmessipa' 2 Wanita ini Menjual Anak Toraja Dibawah umur ke Luwuk Banggai

Zonatc.site, Tana Toraja -- Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja menahan secara resmi 2 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Selasa ( 9/03/2021) malam.

Wanita berinisial W, umur 24 tahun, dan seorang wanita berinisial SS, umur 37 tahun, resmi berstatus tersangka dan menjadi penghuni Rutan Polres Tana Toraja setelah hasil gelar perkara penyidik PPA secara meyakinkan merekomendasikan penahanan terhadap kedua tersangka.

Terungkapnya praktek tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berawal dari laporan seorang korban , remaja putri berinisial F, umur 16 tahun, ke SPKT Polres Tana Toraja pada tanggal 28 Februari 2021 yang lalu.

Korban melaporkan bahwa HP miliknya telah di rusak oleh 3 orang remaja putri seusianya yang ia kenali beralamat di Makale.

Laporan aduan dari korban di tindak lanjuti oleh Unit PPA dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, dari hasil pemeriksaan inilah terungkap praktek tindak pidana perdagangan orang  yang dilakukan oleh kedua tersangka W dan SS.

" Iya, Korban menceritakan perihal dirinya berteman 3 orang,  yang akan di pekerjakan di salah satu THM yang bertempat Di Luwuk Banggai, Sulteng,  oleh kedua tersangka", dan menurut korban bahwa janji kedua tersangka merekrut dirinya adalah untuk bekerja di Manado pada sebuah perusahaan dengan fasilitas lengkap ". Kata sebut Bripka Isma Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA ini, Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH bersama " Tim Batitong Maro " Resmob Polres Tana Toraja melakukan pengembangan, " menjemput "  tersangka W dan SS yang berada di Luwuk Banggai, Sulteng.

" Jadi setelah keterangan dari korban rampung, saya bersama personil Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Luwuk Banggai pada tanggal 6 Maret 2021 ". Kata Jon Paerunan.

" Kedua tersangka berinisal W, Umur 24 tahun, dan berinisial SS umur 37 tahun saat ini sudah resmi ditahan di Mapolres Tana Toraja dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 (ayat 1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara ". Lanjut Jon Paerunan sebutkan ancaman pidana yang menanti 2 tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya membenarkan perihal penanganan hukum atas kasus tersebut.

" Iya benar, telah dilakukan proses hukum  terhadap 2 orang tersangka tindak pidana perdagangan, dan ini merupakan kasus TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) yang pertama di temukan ". Ujar Sarly Sollu.

Sehubungan dengan terungkapnya modus praktek perdagangan orang dengan cara mengiming - imingi korban yang akan di pekerjakan di sebuah perusahaan namun berujung di pekerjakan di sebuah THM, Sarly Sollu pun menghimbau kepada warga Tana Toraja.

" Tidak menutup kemungkinan masih ada kejadian - kejadian serupa yang menimpa anak anak kita yang dilakukan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab, olehnya kami himbau kepada masyarakat Tana Toraja untuk datang melaporkan ke Polres Tana Toraja, Kami akan tindak lanjuti ". Himbau Sarly Sollu.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

×
Berita Terbaru Update