Torajachanel.xyz, Toraja Utara--Aliansi Masyarakat Adat Bersama Pemda Serahkan Dokumen Pengajuan Hutan Adat ke Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi KLHK yang berlangsung di Hotel Hitra,Kamis (22/4/2021).
Total sekitar 60 ribuan Hektar Hutan di Kabupaten Toraja Utara di ajukan menjadi Hutan Adat.
Dalam keterangannya, Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs. Samuel Samperompon, S. STP menuturkan bahwa penyerahan dokumen pengajuan ini merupakan tindak lanjut dari Perda No.1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Toraja Utara.
"hari ini kita melakukan FGD sekaligus memberikan dokumen kepada Kementrian Lingkungan Hidup melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi KLHK. Pengajuan ini dasar hukumnya sesuai dengan UU No. 3, UUD 45 pasal 18b, Keputusan MK no. 035 tahun 2012 terhadap judistial review UU NO. 41 Tahun '59 tentang Kehutanan. Dengan dasar hukum inilah kita harus manfaatkan karena wilayah Toraja Utara merupakan kawasan hutan dan yang akan memiliki kawasan hutan adat itu adalah masyarakat adat, " ungkap Samuel Samperompon.
Sumber : Pemda Toraja Utara