Zonatc.site, Belopa--Kasus seorang anak mengugat ibu kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasus ini dialami oleh ibu bernama Agustina Sattu (78).Dia digugat anak kandungnya sendiri, Idawati Pasuba.
Agustina digugat di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Luwu, Sulsel.Ia digugat lantaran menjual sebidang tanah miliknya berupa sawah.
Untuk membiayai renovasi rumahnya yang sudah reot, Sambil menahan tangis, Agustina, mengaku tidak pernah menyangka apabila anak sulungnya tega menyeretnya ke meja hijau.Hanya karena persoalan sebidang tanah.
"Sawahnya laku terjual Rp 60 juta, uangnya saya gunakan untuk memperbaiki rumahku. Saya mau rumah ini masih sempat saya tempati sebelum meninggal dunia," kata Agustina saat ditemui di PN Belopa, Rabu (28/4/2021).
Sambil menenteng tongkat, Agustina didampingi dua anaknya yang lain memasuki ruang sidang.
Matanya berkaca-kaca.
"Sakit sekali saya, sangat sakit, padahal sawah yang saya jual itu uangnya digunakan untuk memperbaiki rumah, tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan," ujarnya.
Selain ibunya, Idawati juga menggugat adiknya, Agustina Pasuba serta Antonius pihak yang membeli sawah. Ketua Majelis Hakim, Sufiani, didampingi hakim anggota Wahyu Hidayat dan Richard, mempersilakan kedua pihak untuk mengikuti mediasi sebelum pokok perkara disidangkan
Jika proses mediasi ini kedua pihak sepakat, maka sidan9gnya tidak kita lanjutkan, tapi kalau mediasinya buntu, sidang kita lanjutkan," kata Sufiani.
Sementara pengacara pihak penggugat menolak memberikan komentar apapun soal perkara ini. "Nanti saja kalau kasusnya sudah selesai," kata salah seorang pengacara dari pihak penggugat.
Sumber : palopo info