Torajachanel.xyz, Toraja Utara--Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara limpahkan 4 tersangka kasus judi sabung ayam. Kamis (18/5/21)
Pelimpahan 4 orang tersangka judi sabung ayam bersama barang bukti dengan inisial MGD, LB , YS dan MB.
Pelimpahan tersangka judi sabung ayam berdasarkan berkas Perkara penyidikan dinyatakan lengkap P.21 oleh Kejaksaan ( JPU) sesuai Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao Nomor : B-510/P.4.26.8
/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021 Nomor: B-511/P.4.26.8
/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021.
Sebelumnya diketahui para tersangka diamankan oleh Timsus Singgallung Polres Toraja Utara karena melakukan perjudian sabung ayam pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 di Kelurahan Talang Sura Kecamatan Buntao Kabupaten Toraja Utara.
Kasat Reskrim AKP Harjoko mengatakan dengan dilimpahkannya Tersangka dan barang bukti maka kasus tersebut sudah menjadi tanggungjawab Kejaksaan untuk diajukan di sidang Pengadilan.