Torajachanel.xyz, Tana Toraja -- Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH menghentikan sejenak arahannya kepada personil saat lagu Indonesia Raya terdengar di nyanyikan oleh para guru dan Anak didik TK Kemala Bhayangkari dari seberang Mapolres Tana Toraja.
Kejadian ini berlangsung saat Kapolres sedang mengambil Apel Pagi Jam Pimpinan pada Senin (7/06/2021) pagi ini.
Suasana hening tanpa suara hingga lagu Kebangsaan Republik Indonesia selesai dinyanyikan.
" Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan kita, sudah sepantasnya kegiatan kita hentikan saat lagu kebangsaan Indonesia Raya sedang di nyanyikan, itu sebagai penghormatan, sebagai pemupuk rasa Nasionalisme kita, selalu mengingatkan kita pada pengabdian kepada bangsa dan negara ". Kata Sarly Sollu kepada seluruh personil yang mengikuti Apel Pagi usai lagu Indonesia raya selesai di nyanyikan.
Pada amanat Apel Pagi, Judi menjadi sorotan dari Kapolres.
" Judi tidak akan pernah membuat orang jadi kaya, judi hanya akan merusak mental, moral dan keluarga, Judi tidak memiliki manfaat sama sekali, baik itu judi konvensional maupun judi Online, olehnya Judi jangan di dekati, jangan di coba - coba, apalagi sampai larut berkubang di Judi ". Kata amanat Sarly Sollu, Kapolres Tana Toraja.
Bagi personil yang terlibat dalam praktek judi, sambung Kapolres, akan di perhadapkan pada 2 pelanggaran, yaitu pelanggaran pidana dan pelanggaran disiplin / kode etik.
" Tidak ada perlindungan, negosiasi atau pun kompromi dari Institusi kita bagi personil yang tertangkap tangan berjudi, yang bersangkutan di pastikan akan menjalani proses hukum, baik itu dipersangkakan pasal pidana KUHP, maupun di proses pelanggaran disiplin, bahkan bisa diproses pelanggaran kode etik profesi Polri ". Jelas Kapolres mengingatkan.
AKBP. Sarly Sollu akhiri amanatnya dengan mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan tugas yang ikhlas dan tuntas dari personil sehingga Kamtibmas yang kondusif mampu di jaga di wilayah hukum Polres Tana Toraja.
Kasi Propam Ipda Constantinus LW yang ditemui, memberikan keterangan terkait peraturan hukum yang dapat dikenakan kepada oknum anggota Polri yang tertangkap tangan sedang berjudi.
" Proses hukum yang menanti bagi oknum personil yang tertangkap tangan yaitu yang pertama, proses hukum pelanggaran disiplin sesuai dengan PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri, pasal 5 huruf A ". Sebut Ipda Constantinus LW, yang akrab di sapa dengan panggilan Pak Cons.
Yang kedua, lanjut Pak Cons, dapat dikenakan Pelanggaran Kode etik, seperti yang tertuang dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik anggota Polri pasal 7 huruf (b), dan PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri, pasal 12 Ayat (1).
" Selain dari proses hukum yang dilakukan di Propam, yang bersangkutan juga dapat dipersangkakan pidana umum, pasal 303 KUHP, ini berurusan dengan penyidikan di Sat Reskrim ". Tutup Pak Cons, Kasi Propam Polres Tana Toraja.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja.