-->

Notification

×

Iklan

Halaman

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

18 Isi Surat Edaran Pemda Tana Toraja Terkait PPKM Level 4

Senin, 26 Juli 2021 | Juli 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-31T11:28:31Z


Dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 yang signifikan dan Kabupaten Tana Toraja termasuk dalam kategori Zona Merh maka perlu dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan, mulai Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).


Dalam penerapan PPKM Level IV terdapat 16 (enam belas) point yang perlu diperhatikan yaitu :


1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.


2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen (100%) Work From Home (WFH) pada zona kritikal.


3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (50%). Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan, dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.


4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen (25%) Work From Ofice (WFO). Kegiatan sektor kritikal scperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen (100%) dengan protokol kesehatan yang ketat.


6, Hari Pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari hari dhbatasi jam operasional sampai pukul 11.00 WITA, supermaket/kios tetap beroperasi sampai Jam 18.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen (50%).


7. Apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.


8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak Jujanan) yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WITA dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.


9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (100%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


10.Tempat badah (masjid, mushala, gereja, serta tempat lainnya yang ditungsi kan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah virtua.


BACA JUGA5 Cara Mendapatkan Uang dari Rumah Efek PPKM Covid 19


12.Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.


13.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.


14.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 30 persen (30%) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


15.Pelaksanaan Rambu Tuka' (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo ditiadakan selama penerapan PPKM.


16.Penyekatan di perbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda
motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan :


a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)


b. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda
transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis.


Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan
dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


17.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.


18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

×
Berita Terbaru Update