Plh. Kapolsek Sangalla Iptu Sette Marrung bersama personil terpantau sedang lakukan pendampingan terhadap PKM Sangalla Utara yang sedang lakukan tahapan testing swab PCR terhadap ke 8 warga tersebut.
Dari lokasi juga didapatkan informasi bahwa ke 8 warga ini merupakan satu keluarga dengan pasien covidcovid tersebut.
Akhir - akhir ini terjadi lonjakan warga yang di swab antigent maupun di swab pcr, hal ini disebabkan oleh terpaparnya sejumlah warga yang di nyatakan positif covid -19.
Menyikapi hal ini, beberapa waktu yang lalu, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang bertujuan untuk membatasi kegiatan - kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, guna pencegahan penyebaran covid --19.
Bukan hanya mengeluarkan surat edaran, namun Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu juga turun langsung melakukan pemantauan hingga penertiban acara adat yang sedang berlangsung di beberapa tempat, antara lain di lembang Pa'tengko, Kec. Mengkendek, di wilayah rembon, dan di wilayah Saluputti.
Di tempat - tempat tersebut Kapolres dengan tegas memperingatkan bahwa acara adat yang menimbulkan kerumunan banyak orang dapat mengakibatkan menyebarnya covid -19 dengan cepat melalui interaksi dari orang ke orang.
Informasi terakhir yang diperoleh menyebutkan bahwa Bupati Tana Toraja juga telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Penularan Wabah Covid -19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kab. Tana Toraja.
Isi dari Surat Edaran Bupati Tana Toraja ini meliputi :
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah, Perguruan Tinggi, / Akademi di lakukan secara daring.
2. Kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain, rambu tuka' dan rambu solo' serta yang bersifat / berpotensi membuat kerumunan untuk sementara di tunda.
3. Kegiatan ibadah dilaksanakan dari rumah masing - masing.
4. Seluruh obyek wisata dalam lingkup Kab. Tana Toraja di tutup sementara.
5. Kegiatan restoran dan rumah makan yang menyediakan makan / minum di tempat dilakukan pembatasan kapasitas 50% dari tempat yang tersedia dengan pelayanan protokol kesehatan yang ketat.
6.Tempat hiburan dan cafe hanya beroperasi sampai jam 21.00 wita, kapasitas maksimal 50% dari tempat yang tersedia dengan pelayanan kesehatan yang ketat.
7. Angkutan umum / armada bus/pribadi/dinas tetap di izinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas penumpang 50 % dari tempat duduk yang tersedia, untuk angkutan AKDP sopir maupun penumpang wajib menunjukkan Rapid Antigen (Non - Reaktif).
8. Pembatasan jam operasional untuk pasar sampai dengan pukul 11.00 wita, khusus hari pasar tertentu sementara ditiadakan. Toko, Supermarket, kios tetap di izinkan untuk bongkar muatan / dropping dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
9. Pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara tetap mengacu sesuai SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 800/6219/B.Org tanggal 30 Juni 2021.
10. Satgas Penanganan Covid -19 Kabupaten Tana Toraja, Posko Tk. Kecamatan, Kelurahan dan Lembang agar saling berkoordinasi, dan optimal dalam pelayanan dan penanganan wabah covid -19 di Kab. Tana Toraja.
Namun, sampai saat ini belum di ketahui sanksi apa saja yang akan di berikan kepada pelanggar Surat Edaran Bupati Tana Toraja, setidaknya ada efek jera yang bisa di berikan kepada pelanggar Surat Edaran Bupati Tana Toraja ini, dalam rangka penanganan terjadinya peningkatan penderita covid -19.
Perlu diketahui pula, bahwa saat ini pula sedang berlangsung vaksinasi covid -19 serentak di berbagai tempat, baik yang dilaksanakan oleh PKM setempat maupun di gerai vaksin presisi yang di sediakan oleh Polres Tana Toraja yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Tana Toraja.