-->

Notification

×

Iklan

Halaman

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penerapan PPKM, Forkopimcam Toraja Utara Gelar Oprasi Yustusi di Pasar Pagi

Selasa, 27 Juli 2021 | Juli 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-27T09:01:27Z


Torajachanel.xyz, Toraja Utara--Dalam rangka Penerapan PPKM Mikro, Personil Polsek Rantepao dipimpin langung Kapolsek Rantepao KOMPOL Gani SH, MH bersama Jajaran Forkopimcam Rantepao melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di pasar pagi Kel. Malango Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara, Selasa (27/07/2021).


Adapun yang hadir dalam pelaksanaan giat yaitu Danramil Rantepao Lettu Inf. Alwi, Camat Rantepao Ronny Kala'Suso, SE, Kepala Puskesmas Rantepao dr. Yuspin serta Lurah Malango Joni Paembonan, SH


Dengan menggunakan megaphone sembari membagikan masker, personil gabungan Forkopimcam terus memberikan edukasi secara humanis demi menanamkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan (Prokes) dalam beraktifitas di luar rumah.


“Warga harus selalu ingat dan sadar bahwa pandemi belum berakhir, Jangan lengah dan abai, Semua ini kami lakukan demi kebaikan bersama, ingat jumlah pasien penderita Covid-19 kian hari semakin bertamah dan tidak sedikit pula yang lebih dahulu meninggalkan Kita", kata Kapolsek Rantepao Kompol Gani.


“Saya sudah memerintahkan kepada Anggota Polsek Rantepao untuk lebih meningkatkan kuantitas dan kualitas edukasi prokes secara humanis, dengan bersinergi dengan unsur TNI dan Pemerintah setempat, sehingga akan mengurangi adanya gesekan antara petugas di lapangan dengan Masyarakat,” ungkapnya.



Gani menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini merupakan wujud implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 tentang penertiban pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat.


“Untuk kegiatan penertiban pelaksanaan PPKM kami lebih fokuskan pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” jelasnya.


Tak hanya menghimbau terkait protokol kesehatan, pihaknya beserta petugas gabungan juga mensosialisasikan batas jam operasional bagi warung, supermaket, pasar swalayan dan lain-lain sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara. tutupnya.

Torajachanel.com

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

×
Berita Terbaru Update