Torajachanel.xyz, Toraja Utara--STNK ( sudah tua nakal kembali) mungkin gelar ini yang pantas untuk Lk. Tendi Bin Saguni Alias Rendi Pelaku Pencabulan Seksual terhadap anak dibawah umur yang berhasil diamankan oleh Personil Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Bripka Leo Timang bertempat di Kec.Rantepao Kab.Toraja Utara, Kamis (22/10/20).
Pelaku Lk. Tendi Bin Saguni Alias Rendi merupakan warga Bunja Desa Malleng Kec. Kajang Kab. Bulukumba dan berdomisili di Jln. Batupapan Kec. Makale Kab. Tana Toraja.
Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Leo Timang mengatakan, pelaku pencabulan seksual anak dibawah umur tersebut kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 52 / X / 2020 / SPKT / Res. Torut, tanggal 21 Oktober 2020.
Kejadian bejat yang dilakukan tersangka Lk. Tendi Bin Saguni Alias Rendi terhadap Korban Perempuan berinisial GP umur tujuh Tahun tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal (21/10/20), bertempat di Wilayah Palolang, Kel. Nanggala Sangpiak Salu, Kec. Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.
Adapun knologis kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal (21/10/20) sekitar Pukul 17.00 wita bertempat di Palolang, Kel. Nanggala Sangpiak Salu, Kec. Nanggala, Kabupaten Toraja Utara Ibu Korban membeli sebuah lemari yang dijual oleh Pelaku Lel.Tendi Bin Saguni alias Rendi , Setelah itu Pelaku mengangkat lemari tersebut kerumah korban bersama korban karena pelaku tidak melihat rumah korban, setelah tiba di rumah korban pelaku mengatakan bahwa baut lemari tersebut tertinggal di mobil. dan pelaku meminta korban menemani untuk mengambil baut yang dimaksud, Setelah sampai dimobil tersebut korban menunggu pelaku untuk mengambil baut lemari tidak lama kemudian pelaku memanggil korban dan setelah korban menghampiri pelaku,pelaku langsung duduk didepan korban kemudian membuka atau menarik celana yang digunakan oleh korban sampai dipaha dengan menggunakan tangan kanannya setelah itu pelaku menusuk vagina korban menggunakan jari telunjuk sebanyak satu kali lalu menjilat vagina korban sebanyak satu kali, setelah pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut pelaku menaikkan kembali celana korban sembari mengatakan kepada korban untuk tidak mengatakan hal tersebut kepada orang tuanya sambil meremas dengan keras tangan kiri korban dan setelah itu pelaku dan korban kembali kerumah tersebut dan setelah pelaku memberikan baut kepada Ibu korban pelaku langsung meninggalkan tempat.
Kanit Resmob Polres Toraja Utara menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Toraja Utara berikut barang bukti berupa satu kendaraan roda empat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan kita berikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.” Tegas Kanit Resmob Polres Toraja Utara BRIPKA Leo Timang.