Menurut informasi yang diperoleh dari kepolisian, penggerebekan judi sabung ayam di pimpin oleh Ipda Constantinus LW, yang dalam kesehariannya menjabat selaku Kasi Propam Polres Tana Toraja, penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.30 wita, melibatkan unit Patmor Sat Sabhara dan Piket Fungsi.
Adapun informasi lanjutannya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengabarkan berlangsungnya Judi Sabung Ayam di TKP, Ipda Constantinus LW yang bertugas selaku Pawas, menindak lanjuti informasi tersebut, bersama dengan personil Piket Fungsi dan Unit Sat Sabhara, mendatangi TKP di Lingkungan Kalamindan, Kel. Lamunan.
Para pelaku penjudi sabung ayam yang melihat kedatangan polisi, langsung lari membubarkan diri, dan tidak sempat lagi membawa pergi kendaraannya yang diparkir disekitar lokasi.
Dengan menggunakan kendaraan truk, polisi pun mengamankan sedikitnya 20 unit kendaraan sepeda motor yang ditinggalkan.
Perlu di ketahui, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK,MH, telah menginstruksikan kepada Jajarannya untuk tidak memberikan ruang dan toleransi kepada perilaku penyakit masyarakat Judi Sabung Ayam.
Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan SH saat di temui di Mapolres Tana Toraja Kamis (12/11/2020) siang tadi.
" Iya benar, tak ada ruang dan toleransi terhadap perilaku Judi Sabung Ayam, itu sudah ditegaskan oleh Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, jadi kami himbau dan sekaligus ingatkan kepada segenap warga yang masih senang dan hobbi berjudi sabung ayam, agar menghentikan hobbi itu, kami tidak akan segan lagi menindak dan melanjutkannya hingga ke peradilan, demi terwujudnya Masyarakat Toraja Yang Bermartabat ". Tegas Jon Paerunan mengingatkan.
Adapun nasib dari 20 kendaraan yang diduga milik para penjudi sabung ayam, kini diamankan di Mapolres Tana Toraja.
Sumber : Humas Polres Tana Toraja