Torajachanel.xyz, Toraja Utara--Guna mengantisipasi adanya kegiatan ma'pasilaga Tedong (adu kerbau) yang memancing timbulnya kerumunan masyarakat, Personil Gabungan Polres Toraja Utara Diback Up Personil BKO Brimob Batalyon B Pelopor Pare-Pare lakukan apel di lapangan Pangli, Kelurahan Pangli, kecamatan Sesean, kabupaten Toraja Utara. Sabtu (21/11/20)
Kegiatan adat Ma'pasa' Tedong ( acara kumpul kerbau yang akan dikurbankan kepada almarhum) dalam rangkaian pemakaman alm. Martha Pasinggi'.
Adapun rangkaian kegiatan ma'pasa' Tedong yakni semua kerbau yang akan dikurbankan (dipotong) dalam acara pemakaman alm. Martha Pasinggi' dikumpulkan oleh pihak keluarga kemudian diarak atau berjalan kaki dari rumah duka menuju lapangan (Rante) dan diikuti oleh rumpun keluarga yang berduka dan setelah kerbau dikumpulkan di Rante (lapangan) selanjutnya Tominaa (Tokoh adat dan MC) melakukan ritual adat rambu Solo' yang diberi nama ma' singgi' Tedong.
Sementara itu Kabagsumda selaku selaku pemimpin apel menyampaikan perintah bapak Kapolri melalui Kapolda Sulsel dan diteruskan kepada Kapolres Toraja Utara menekankan bahwa terkait dengan makin bertambahnya wabah covid 19 yang melanda masyarakat Indonesia, juga di Toraja Utara maka dilarang keras untuk berkerumun dalam jumlah besar.
Usa pelaksanaan apel tersebut, selanjutnya Kapolsek Sesean Kompol Simon bersama Kasat Binmas Akp Jatmika menghimbau kepada pihak keluarga almh. Martha Pasinggi' serta kepada seluruh masyarakat yang hadir bahwa:
a. Kepada masyarakat yang hadir untuk melakukan adu kerbau, agar segera mungkin meninggalkan lokasi arena adu kerbau setelah pelaksanaan ritual adat ma'pasa' Tedong.
b. Bahwa tidak akan dilakukan kegiatan adu kerbau
c. Kepada pemilik kerbau petarung yang membawa kerbaunya ke lokasi, agar segera membawa pulang kerbaunya dan meninggalkan lokasi arena adu kerbau dan membongkar tenda-tenda kerbau yang ada disekitar lokasi
d. Jika masih ada pemilik kerbau yang masih nekat melakukan kegiatan adu kerbau maka pihak kepolisian Resort Toraja Utara akan mengambil tindakan keras terhadap orang yang melakukan adu kerbau.
Sumber : Humas Polres Toraja Utara