Zonatc.Site, Toraja Utara--Belakangan ini kasus covid 19 di Toraja Utara terus meningkat, Pemerintah pun segera mengambil tindakan terkait kewajiban bagi warga yang ingin masuk ke Kabuapten Toraja Utara.
Dalam Intruksinya dengan nomor 551/1248/perhubungan, mengintruksikan kepada semua perusahaan Otobus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Untuk wajib mempersyaratkan kepada setiap calon penumpang untuk memperlihatkan surat keterangan rapid test saat mendaftar di perwakilan.
Intruksi ini berlaku mulai tanggal di terbitkan intruksi tersebut dan sampai batas yang di belum di tentukan
Perusahan otobus pun di wajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker,jaga jarak cuci tangan dan lain lain yang tertuang dalam protokol kesehatan.
Selain itu sertiap armada bus wajib menyemprotkan disinfectan pada kursi penumpang sebelum bus menaikkan penumpang
Bupati Toraja utara,Kalatiku juga mewajibkan setiap bus keterminal bolu sebelum ke tempat tujuan masing-masing.
Adapun sanksi bagi perusahan otobus yang tidak mengindahkan intruksi tersebut dapat di berikan teguran berjenjang dan apabila tidak mengindahkan teguran dapat di beri sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku "Tegas Kalatiku, Kamis 17/12/2020