Berdasarkan informasi dari personil Sat Reskrim Unit Resmob Polres Bone bahwa telah terjadi dugaan tidak Pidana Penggelapan Kedaraan roda dua ( sepeda motor ) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 di Kel. Palattae Kec. Kahu Kab. Bone, dan atas kejadian tersebut di duga Pelaku melarikan diri menuju ke Kab. Toraja Utara.
TONTON JUGA 👇
Bahwa berdasarkan informasi tersebut Unit Resmob Polres Toraja Utara langsung bertindak cepat dan melakukan pencarian, kemudian sekitar pukul 20.30 Wita di duga pelaku tersebut berhasil di amankan oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara, yang dimana pada saat itu pelaku tersebut sedang mengendarai sepeda motor yang di duga telah di gelapkan oleh pelaku, dan setelah itu pelaku selanjutnya di bawah ke kantor Polres Toraja Utara untuk di amankan.
Kedua tersangka penggelapan motor di amankan di polres Toraja Utara beserta barang bukti Satu unit sepeda motor merk. Yamaha Lexi dengan nomor polisi DP 2023 SO