Torajachanel.xyz, Toraja Utara--Personil Unit Resmob Polres Toraja Utara Yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA LEO TIMANG melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda RP (38)Tahun, terduga pelaku Pencurian Handphone di Depan KSP Marendeng Alang-alang, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara. Senin (15/02/21)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 23/ lI / 2021 / SPKT / Res. Torut, tanggal 15 Februari 2021. Bahwa pelaku (RP) diamankan personil Polres Torut bersama barang bukti
- 1 unit Handpone merek OPPO A53
- 1 unit Motor Jupiter Z1 berwarna biru dengan nomor polisi DP 3930 KY,
- 1 Lembar jacket berwarna hitam bertuliskan Black Market
- 1 Lembar celana kain pendek berwarna abu-abu
- 1 buah flashdisk berwarna merah berisikan rekaman video CCTV.
Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan oleh RP terhadap ALM bahwa hari Sabtu tanggal 13 Febtuari 2021 sekitar pukul 15.30 wita bertempat di Depan KSP Marendeng Alang-alang,Kec. Sopai, Kab. Toraja Utara Telah terjadi tindak pidana Pencurian yang di lakukan oleh pelaku RP Terhadap korban ALM
Bahwa awalnya korban bersama teman hendak berbelanja di toko, Alin dan handpone miliknya disimpan didashboard motornya dan setelah selesai berbelanja dan keluar serta mendapatkan handpone miliknya sudah hilang dicuri oleh pelaku.
Bahwa dari kejadian tersebut Personil Unit Resmob melakukan Pencarian terhadap Pelaku tersebut dan pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekitar pukul 13.30 wita Pesonil unit Resmob mengamankan terduga kedua pelaku di Bua tallunglolo, Kec. Kesu’ , Kab. Toraja Utara.
Pelaku selanjutnya di Amankan di kantor Polres Toraja Utara guna Proses lanjut.
Sumber : Humas Polres Torut