Torajachanel.xyz, Toraja Utara--Kedatangan dua pihak kelompok Masyarakat ke Mapolsek Sesean bukan untuk menggelar aksi unjuk rasa, namun karena adanya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan atas kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya. Kamis (18/02/2020).
Ps. Kanit Reskrim AIPDA Ahmadi, SE bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Muh. Dahlan turun tangan merespon itikad baik kedua belah pihak dengan bertindak sebagai mediator dalam melakukan mediasi.
Permasalahan tersebut diiketahui terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021 di Dusun Sangbua Lembang Buntu Lobo Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara antara Polina Oktavia dan Martha Minggu Langsa', dimana kedua belah pihak saling melapor terkait Kasus Penganiayaan dan Pencemaran nama baik.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : B/03/II/2021/Sek Sesean terkait Penganiayaan dan Laporan Pengaduan Nomor : B/04/II/2021/Sek Sesean terkait Pencemaran Nama Baik.
Saat ditemui, Ps. Kapolsek Sesean IPDA Abdul Kadir mengungkapkan bahwa dalam mediasi kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan saling memaafkan kemudian dibuatkan Surat Pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Lanjutnya, mediasi dilakukan setelah adanya itikad baik dari kedua belah pihak dan juga guna meredam terjadinya permasalahan baru dalam bermasyarakat.
"Kedua pihak sepakat damai atas dasar keputusan tanpa ada unsur paksaan atau intimidasi dari pihak manapun melainkan atas dasar kesadaran kedua belah pihak," tutup Ipda Abdul Kadir.
(HUMAS POLRES TORAJA UTARA)