Torajachanel.xyz, Tana Toraja--2 orang tersangka tindak perdagangan orang di tana toraja berhasil di amankan personil polres Tana Toraja, hal ini di sampikan Wakapolres Tana Toraja dalam press release Sabtu (13/3/21)
Kedua wanita pelaku W (24) Tahun dan SS (36) tahun resmi berstatus tersangka dan kini di amankan di sel tahanan polres Tana Toraja.
Video : Press Realese 2 Tersangk perdagangan orang di Toraja
Tersangka di amankan personil polres Tana Toraja pada selasa, 9 Maret 2021 di Luwuk Banggai, sulawesi tengah.
Terungkapnya praktek tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berawal dari laporan seorang korban , remaja putri berinisial F, umur 16 tahun, ke SPKT Polres Tana Toraja pada tanggal 28 Februari 2021 yang lalu.
Adapun motif tersangka yakni mengiming-imingi 3 korban untuk di perkerjakan sebagai sales rokok di Manado
"Korban diimingi pekerjaan sebagai sales rokok di manado dengan pasilitas lengkap dan gaji tinggi, dalam perjalanan korban mala di bawa ke Luwuk Banggai kemudian di latih menari dan bernyanyi dan setelah malam tiba korban di antar ke tempat hiburan malam tersebut. " tutur Jhon Paerunan kasat reskrim Polres Tana Toraja"
Atas perilaku kedua tersangka perdagangan anak di Tana Toraja sebagaimana melanggar Pasal 2 (ayat 1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun