-->

Notification

×

Iklan

Halaman

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cabuli Anak Tirinya, (PS) Warga Sanggalangi' Diamankan Personil Polres Torut

Selasa, 27 April 2021 | April 27, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-27T03:57:41Z

Cabuli Anak Tirinya, (PS) Warga Sanggalangi' Diamankan Polres Toraja Utara


Torajachanel.xyz, Toraja Utara--PS (62) Tahun diamankan Personil Polres Toraja Utara usai di laporkan terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang juga merupakan anak tirinya di Marante, Kecamatan Sanggalangi Toraja Utara. Senin (26/04/2021)

PS diamankan personil polres Toraja Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / IV / 2021 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel.

Kejadian tersebut bermulah dari Korban E (17) Tahun yang sedang memasak di dapur tiba-tiba di hampiri pelaku dan menarik korban secara paksa untuk masuk ke kamar ibunya yang pada saat itu tidak berada dirumah, setelah berada dikamar ibunya tersebut selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban menolak dan melakukan perlawanan, namun pelaku membujuk akan memberikan uang dan juga melakukan pengancaman sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada tanggal 16 April 2021 setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

Atas tindakan tersebut Pelaku kini diamankan di Polres Toraja utara untuk mempertanggungjawbkan kelakuannya dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara Maximal 15 tahun penjara " Jelas Kasat Reskrim AKP Harjoko.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

×
Berita Terbaru Update