-->

Notification

×

Iklan

Halaman

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengaku Bisa Lepaskan Tahanan Pria ini diciduk Tim Singgallung Polres Torut

Sabtu, 08 Mei 2021 | Mei 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-08T12:50:19Z

Mengaku Bisa Lepaskan Tahanan Pria ini diciduk Tim Singgallung Polres Torut

Torajachanel.xyz, Toraja Utara--Timsus Singgallung yang dipimpin oleh KBO Sat. Reskrim Polres Toraja Utara IPDA Albertus Amsa .SH, melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/62/V/2021/SPKT/RES TORUT/POLDA SULSEL, tanggal 8 Mei 2021.


Seorang pria MS (33)Tahun di ringkus Tim Singgallung usai melakukan tindak pidana penipuan dengan cara dirinya mampu melepaskan tahanan dari kurungan jeruji besi.


Pelaku mengiming-imingi korban PL (23)tahun dengan mendatangi rumah korban dengan mengatakan ada temannya Polisi Ajudan Wakil Bupati yang bernama (A) bisa membantu mengeluarkan keluarganya  ( SS dan JD) yang ditahan di Polsek Rantepao karena melakukan perjudian sabung ayam dengan syarat korban membayar uang sebanyak Rp.18.000.000(Delapan belas juta rupiah), namun korban menawar untuk memberikan  sebanyak Rp. 17.000.000.


Pelaku menyetujui dengan alasan masih keluarga, selanjutnya pelaku meminta uang tersebut diserahkan  di jalan Poros Sa'dan depan SPBU Tallunglipu, kemudian jam 20.00 wita korban ( PL) menyerahkan uang tersebut kepada pelaku ditempat yang ditentukan oleh pelaku.


Setelah menerima uang sipelaku mengatakan kepada korban agar menunggu sampai besok sore (  SS dan JD) akan keluar dari sel Polsek Rantepao, akan tetapi setelah menunggu sekian lama keluarga korban ( SS dan JD) yg ditahan di Polsek Rantepao tidak juga keluar, selanjutnya korban menghubungi nomor hp pelaku akan tetapi sudah tidak bisa dihubungi lagi.


Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara dan ditindaklanjuti oleh Timsus Singgallung dengan melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. M S, sedangkan sdr. (A) masih dalam pencarian.


Sementara Menurut pengakuan pelaku uang sebanyak Rp. 17.000.000 tersenur diberikan kepada (A) sebanyak Rp.1.000.000.-  dan digunakan untuk minum-minum sebanyak Rp.10.000.000. dan masih ada yg disimpan sebanyak Rp.6.000.000.


Atas kejadian tersebut Pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

×
Berita Terbaru Update