-->

Notification

×

Iklan

Halaman

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terlibat Kasus Pengeroyokan 2 pemuda di Tallunglipu Diamankan Polisi

Rabu, 02 Desember 2020 | Desember 02, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-02T05:51:36Z


Torajachanel.xyz--Toraja Utara, Dua orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan di Jln. Serang Lorong 4 Kel. Tampo Tallunglipu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA LEO TIMANG. Minggu (29/11/2020).


Penangkapan atas kedua pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 71 / XI / 2020 / SPKT / Res. Torut, tanggal 29 November 2020, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban  MARTHEN SAMPE RANTE (52) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 November 2020.


Kedua pelaku tersebut adalah AS (17) warga Jln. Serang, dan MH alias PB (27) warga Jln. Frans Karangan, Kecamatan Tallunglipu. Keduanya ditangkap tanpa adanya perlawanan. 


Kapolres Toraja Utara AKBP YUDHA WIRAJATI, S.IK.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP HARDJOKO, SH mengungkapkan bahwa, kasus pengeroyokan secara bersama-sama tersebut terjadi pada Minggu (29/11/2020) siang hari. Ketika itu, kedua Pelaku tidak menerima orang tuanya dituduhkan telah mengambil mobil milik Korban.


Kronologis kejadian tersebut berawal dari adanya pertengkaran adu mulut antara Korban dengan orang tua Pelaku, melihat hal tersebut kedua Pelaku emosi.


Hingga pelaku secara bergantian memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban mengalami luka robek berdarah pada bagian wajah. sedangkan orang tua Pelaku berusaha melarai kejadian tersebut. jelas Kasat Reskrim. 


“Merasa dirugikan, akhirnya korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Toraja Utara,” terangnya.


Hardjoko menambahkan, kini kasus tersebut telah dalam proses penyidikan dan atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. 


“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,, sedangkan untuk pelaku Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”. tutupnya. 


(HUMAS POLRES TORAJA UTARA)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

×
Berita Terbaru Update