Torajachanel.xyz, Toraja Utara--RS alias Po berhasil di amanakan personil polres Toraja utara usai di laporkan terkait kasus persetubuhan tehadap R (16 )Tahun yang juga merupakan anak kandung tersangka. Jumat (9/04/2021)
Tersangka diamankan berdasarkan - Laporan Polisi Nomor : LPB /43/IV/2021/SPKT/Res. Torut, Tgl 09 April 2021.
- SP. Sidik / 14/ IV/ RES. 1.24/ 2021 / Reskrim, Tgl 09 April 2021.
- SP. Kap / 21/IV/2021/ Res. 1.24/ Reskrim, tgl 09 April 2021.
- SP. Han /18/IV/RES 1.24/2021/Reskrim, Tgl 09 April 2021. di Bokin, kecamatan Rantebua, Toraja Utara.
TONTON JUGA : Guru Asal Toraja Di Tembak KKB di Papua
Adapun kronologis pelaku persetubuhan anak kandung berawal dari Sekitar Bulan Desember 2020 pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sementara tidur selanjutnya pelaku menyetubuhi korban, kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku kurang lebih 5 kali, Bahwa pelaku adalah Bapak Kandung korban sendiri, Korban dan pelaku tinggal bersama satu rumah, ibu korban sudah meninggal dunia.
Kejadian tersebut di ketahui setelah Tante Korban (sdri. Biri) datang dari Lamasi Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang Hamil dan setelah korban ditanya mengaku bahwa telah di setubuhi oleh Bapak kandungnya sendiri.
Korban mengaku terakhir haid pada bulan Januari 2021.
Atas Kejadian terserbut pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tersangka kemudian di bawah ke di Rumah Tahanan Polsek Rantepao untuk mempertanggung jawabkan ulahnya dan tersangaka dalam keadaan sehat dan aman